Sleman, 14 maret 2014
Kelompok Sadar Wisata atau disingkat POKDARWIS Desa Wisata Pulesari ini merupakan kelompok swadaya dan swakarsa yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta bertujuan untuk meningkatkan pengembangan pariwisata daerah dan mensukseskan pembangunan pariwisata nasional. Dengan demikian kelompok sadar wisata merupakan kelompok yang tumbuh atas inisiatif dan kemauan serta kesadaran masyarakat sendiri guna ikut berpartisipasi aktif memelihara dan melestarikan berbagai obyek dan daya tarik wisata dalam rangka meningkatkan pembangunan kepariwisataan di daerah.Pembangunan kepariwisataan diarahkan kepada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu menggalang kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain yang terkait sehingga lapangan kerja, pendapatan masyarakat, meningkat melalui upaya pengembangan dan pemberdayaan berbagai potensi kepariwisataan Nasional.
Pembangunan Kepariwisataan merupakan kegiatan lintas sektoral, karena itu suksesnya pembangunan kepariwisataan Nasional dan daerah sangat ditentukan oleh adanya dukungan serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, baik unsur pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat lainnya.
Maksud dan Tujuan
Buku Pedoman Pembinaan Pokdarwis ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk memberikan arah/acuan kepaada aparat Pemarintah Daerah di tingkat Kabupaten Kecamatan dan Desa dalam melakukan pembinaan terhadap kelompok sadar wisata dengan tujuan agar tercipta persamaan persepsi dalam melakukan dan kegiatan pembinaan Kelompok Sadar Wisata.
Keanggotaan
Karena Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) merupakan kelompok yang tumbuh dan berkembang atas inisiatif dan kemauan masyarakat sendiri dalam rangka melestarikan obyek dan daya tarik wisata dalam rangka memajukan industri pariwisata di Desa Wisata Pulesari maka keanggotaan Pokdarwis tidak hanya terbatas pada mereka yang terlibat langsung dalam industri pariwisata, tetapi juga mereka yang secara tidak langsung ikut mendukung pembangunan di bidang kepariwisataan. Dengan demikian Pokdarwis dapat beranggotakan sebagai berikut:
a. Masyarakat yang mata pencahariannya berkaitan dengan penyediaan barang dan atau jasa bagi kebutuhan wisatawan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
b. Masyarakat yang tidak mata pencaharian sebagaimana tersebut pada point (a), namun bertempat tinggal di sekitar Obyek/Daya tarik wisata atau wilayah lain yang berkaitan dengan penyediaan barang atau jasa bagi kebutuhan wisatawannya yang banyak dikunjungi oleh wisatawan Nusantara maupun Mancanegara.
Jumlah anggota setiap kelompok sadar wisata maksimum 50 orang, dan minimal 10 orang di setiap lokasi Desa wisata atau lokasi-lokasi lainnya yang banyak dikunjungi wisatawan, baik wisatawan lokal, nasional maupun wisatawan mancanegara. Dengan kata lain, di setiap Desa wisata atau tempat-tempat lain yang banyak dikunjungi oleh wisatawan dapat dibentuk satu kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Pos ini dipublikasikan di
News Desa Wisata. Tandai
permalink.